SERAYUNEWS – Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, berkurang. Bahkan, ada dua partai di Purbalingga yang tidak mengajukan Bacaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetahui hal tersebut setelah batas akhir pengajuan perbaikan dokumen pada, Minggu (09/07/2023).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah menyampaikan, penerimaan dokumen hasil perbaikan, sampai Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 WIB. PBB di nyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon.
“Sedangkan Partai Garuda, sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya, Selasa (11/07/2023).
Jumlah Parpol di Kabupaten Purbalingga ada 17 parpol. Pada saat pendaftaran awal, hanya ada 16 parpol yang mengajukan. Satu Parpol yang tidak mengajukan, yaitu Partai Garuda.
“Total jumlah bacaleg 643, laki-laki 384 dan perempuan 259 orang,” katanya.
Setelah masa penyerahan dokumen perbaikan, tercatat jumlah Bacaleg di Purbalingga berkurang. Jumlah 16 parpol yang mengajukan Bacaleg pada tahap awal, hanya ada 15 parpol yang mengajukan perbaikan.
Satu Parpol yang tidak mengajukan kembali adalah PBB. Dari 15 parpol yang mengajukan perbaikan, total Bacaleg ada 552, terdiri dari laki-laki 324 orang dan perempuan 228 orang.
“Ada penurunan jumlah Bacaleg dari semula 643 menjadi 552 atau berkurang 91 orang,” ujarnya.
Penurunan jumlah bacaleg, di sebabkan partai politik saat pengajuan perbaikan mengurangi jumlah bacaleg. Secara rinci berikut Parpol yang mengurangi jumlah Bacaleg-nya.
PBB pengajuan awal 50 perbaikan, masa perbaikan tidak mengajukan sama sekali.
PKS pengajuan awal 50, perbaikan 41 orang. Hanura pengajuan awal 12, perbaikan 10 orang. Perindo pengajuan awal 50, perbaikan 29 orang. Kemudian PPP pengajuan awal 46, perbaikan 37 orang.
Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon di hari Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu, 9 Juli 2023.
Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan di antaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN.
Semua pengajuan di nyatakan di terima dan selanjutnya akan di lakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan calon pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023.