
SERAYUNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas secara resmi meniadakan penarikan retribusi parkir oleh juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayahnya. Kebijakan ini diinstruksikan melalui surat resmi nomor 500.11.33/756.1/2026 yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Langkah strategis ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten dalam membenahi sistem perparkiran daerah. Dengan keputusan ini, pengelola parkir tepi jalan umum tidak lagi diperkenankan menempatkan juru parkir di area Indomaret, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan parkir tanpa biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menginstruksikan seluruh jajaran pengelola parkir untuk menaati kebijakan ini.
Kebijakan tersebut diharapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pada pengelola parkir. Meski sudah resmi, implementasi di lapangan masih dilakukan secara transisi.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyampaikan bahwa proses ini memerlukan waktu untuk merata ke semua titik. “Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Hambatan utama dalam penerapan serentak saat ini adalah adanya kontrak lama. Menurut Fadhil, beberapa koordinator parkir telah membayar setoran di muka untuk periode hingga Maret 2026.
“Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” jelasnya.
Mengenai alasan kebijakan ini menyasar ritel modern, Fadhil merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam aturan tersebut, objek retribusi parkir tepi jalan mencakup hingga garis sempadan bangunan, termasuk halaman Alfamart dan Indomaret.
“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” jelasnya.
Dishub berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna meminimalisir praktik pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban perparkiran yang sesuai dengan regulasi terbaru.