SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024, pada Rabu (27/3/2024). Sidang sengketa PHPU tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Diketahui, nama Kabupaten Banyumas disebut-sebut dalam sidang tersebut. Kabupaten Banyumas tercantum dalam Permohonan Pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Merespons hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menyiapkan bahan keterangan dalam sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Banyumas.
“Banyumas merupakan salah satu dari 19 Kabupaten/Kota yang disebut dalam permohonan gugatan MK,” kata Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, Kamis (28/03/2024).
Rani menjelaskan, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud menyebut Banyumas pada halaman 56. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 presiden Joko Widodo membagikan bantuan pangan dan bantuan sosial (BLT) El Nino dalam kunjungan kenegaraannya kepada para penerima manfaat di Gudang Bulog Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan pada permohonan paslon 01 Rani juga menjelaskan bahwa pada halaman 71 disebutkan soal Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang menghadiri acara peresmian sumur bor pada tanggal 29 Oktober 2023 di Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
“Dalam permohonan dijelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan” kata dia.
Rani menambahkan bahwa posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon. Semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari PTPS, PKD dan Panwascam sampai dengan Bawaslu telah dikumpulkan. Narasi bahan keterangan juga sudah selesai disusun oleh divisi sengketa.
Seperti diketahui Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan capres-cawapres. Pasangan nomor urut 01 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan nomor urut 02 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan nomor urut 03 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU sudah memutuskan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. Kemudian atas keputusan KPU tersebut, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.
MK sudah menyidangkan perdana dua permohonan tersebut pada Rabu (27/3/2024). MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus dua permohonan tersebut.