Purwokerto, serayunews.com
Adapun ketentuan yang harus tetap dipenuhi di antaranya, diwajibkan mengikuti peraturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Kemudian pada sektor non esensial, bisa 100 persen bekerja di kantor tentunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pada sektor esensial, dapat beroperasi 100 eprsen bagi stafnya, serta 75 persen untuk pelayanan administradi perkantoran. Demikian juga untuk pasar rakyat yang dapat beroperasi 100 persen. Namun, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warteg, restoran, kafe, bisa melaksanakan kapasitas maksimal 100 persen dengan prokes yang ketat serta hanya boleh buka hingga pukul 22.00, berlaku juga untuk pusat perbelanjaan.
Sementara untuk tempat makan, kafe ataupun restoran yang buka pukul 18.00 WIB diwajibkan tutup pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk bioskop kapasitas maksimal hanya 70 persen dan yang boleh masuk hanya yang sudah divaksin kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun juga wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.