Cilacap, Serayunews.com-Kejaksaan Negeri Cilacap memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut merupakan perkara dari periode tahun 2018 sampai Juli 2020.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar, yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis (23/7/2020). Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari bhakti Adhiyaksa ke-60.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya puluhan ribu butir obat terlarang dan psikotropika, jamur tahu sapi sebanyak 8,8 gram, shabu-sabu sebanyak 447 gram, tembakau gorilla sebanyak 127 gram, maupun ratusan boks jamu ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan jika pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Kejari Cilacap dalam penanganan perkara narkotika di Cilacap.
“Barang bukti ini juga ada yang sejak tahun 2018, saya khawatir akan hilang atau (digunakan) oleh pegawai saya, jadi ke depan jika perkara sudah inkrah maka akan segera dimusnahkan,” ujarnya.
Menurutnya statistik kasus narkotika di Cilacap masih banyak, bahkan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, masih pada usia produktif, yakni sekitar 20 sampai 40 tahun.
“Mereka masih diusia produktif, artinya para generasi muda, jadi momentum ini harua dijadikan evaluasi diri agar pemuda di Cilacap terbebas dari narkotika, sesuai semboyan BNN 100 persen hidup sehat, kalau bisa Cilacap zero kasus narkotika,” katanya.
Untuk itu perlu semua pihak, perlu meningkatkan pengawasan, dan pengendalian sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Salah satunya kepada Pengadilan Negeri, jika dalam penanganan perkara narkotika akan dilimpahkan dengan ABS agar lebih cepat penyelesaiannya. Selain itu juga koordinasi dengan BNN dan Polisi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Setiap ada berkas perkara salah satu barang buktinya adalah ponsel, maka akan kita kloning terlebih dahulu, sehingga bisa dilacak jaringannya, jadi ketika dimusnahkan kita tidak akan terputus informasi berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti, rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 juga dilaksanakan berbagai kegiatan sosial, diantaranya santunan anak berprestasi, penyerahan sembako dan beras kepada panti asuhan, dan para pensiunan, serta bedah lima rumah tidak layak huni.