Purbalingga, serayunews.com
Kompol Sopanah, menyampaikan sabu tersebut merupakan sitaan dari tersangka berinisial AYA (42) warga Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap petugas pada Senin (24/5/2021) yang lalu di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah.
“Dari jumlah total 13,19 gram sabu tersebut kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” katanya, Senin (06/07/2021) siang.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air. Kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.
Sopanah menjelaskan, dalam kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka dan Tersangka.