SERAYUNEWS – Masih banyak masyarakat yang mencari informasi terkait pembatalan pinjaman online, salah satunya yaitu pinjaman Kredit Pintar.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin membatalkan pinjaman Kredit Pintar. Di antaranya adalah salah memilih jumlah pinjaman, tenor, ataupun kesalahan sistem di luar kendali pemilik akun.
Lantas, apakah bisa melakukan pembatalan pinjaman di aplikasi Kredit Pintar? Ternyata, pembatalan pinjaman bisa terjadi asal memenuhi beberapa syarat. Apa saja syarat-syaratnya? Simak informasinya di bawah ini.
Melansir dari laman Kredit Pintar, ada beberapa syarat jika ingin membatalkan pinjaman yaitu sebagai berikut.
1. Pembatalan hanya bisa Anda lakukan untuk pinjaman Baru yang belum memiliki riwayat pinjaman.
2. Waktu pembatalan pinjaman hanya bisa berlangsung maksimal 1×24 jam dari waktu pencairan dana.
3. Apabila lebih dari 1×24 jam sejak waktu pencairan dana pembatalan, pinjaman tidak bisa diproses.
Adapun biaya administrasi yang harus Anda tanggung untuk proses pembatalan pinjaman Kredit Pintar, yaitu sebesar Rp10 ribu.
Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan jika ingin membatalkan pinjaman. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Segera hubungi Call Center Kredit Pintar di nomor 021-5058882.
2. Jika sudah terhubung, beritahu alasan pembatalan pinjaman secara jelas dan lugas.
3. Ikuti instruksi yang Call Center Kredit Pintar sampaikan.
4. Pastikan dana pinjaman belum cair jika akan melakukan panggilan.
Sebagai informasi, setelah berhasil melakukan pembatalan pinjaman disarankan untuk memeriksa status pembatalan di aplikasi Kredit Pintar pada menu Saat Ini.
Nah, demikian langkah-langkah pembatalan pinjaman di aplikasi Kredit Pintar yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat.***