SERAYUNEWS – Simak batas waktu pencairan THR 2025 untuk PNS maupun karyawan swasta. Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian berbagai kalangan menjelang Idul Fitri setiap tahunnya.
THR merupakan hak yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan regulasi pemerintah guna membantu mereka memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Lantas, kapan batas waktu pencairan THR 2025?
Berikut prediksi jadwal pencairannya untuk PNS hingga karyawan swasta untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 2025.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi pemerintah untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan terkait pemberian THR bagi pekerja swasta tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebagai hak pekerja.
Bagi PNS dan ASN lainnya, pencairan THR diatur dalam kebijakan pemerintah dan biasanya mengikuti jadwal yang telah ditentukan berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
Kabar baiknya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.
THR Idul Fitri 2025 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan berupa THR itu terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Jika merujuk pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PNS dan ASN lainnya biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS dan ASN diperkirakan akan dilakukan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu para pegawai negeri memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk persiapan mudik dan kebutuhan rumah tangga lainnya. THR bisa cair langsung ke rekening penerimanya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pencairan THR bagi karyawan swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Meski begitu, perusahaan tetap wajib menaati regulasi pemerintah dalam memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu.
Pencairan THR yang dilakukan tepat waktu memberikan berbagai manfaat bagi pekerja, di antaranya:
Batas waktu pencairan THR 2025 bagi PNS diperkirakan pada 20 Maret 2025, sementara bagi karyawan swasta maksimal 24-25 Maret 2025.
Pemberian THR yang dilakukan tepat waktu sangat penting untuk mendukung kebutuhan pekerja menjelang Idul Fitri. Oleh karenanya, baik pemerintah maupun perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikianlah informasi perkiraan batas waktu pencairan THR 2025 bagi PNS dan karyawan swasta.
***