Kaligondang, serayunews.com
Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman menyampaikan, keduanya diamankan warga setelah kepergok mencuri di wilayah Desa Slinga, Sabtu (10/7/2021) malam. Saat mengambil sejumlah tanaman hias, pelaku dipergoki oleh warga yang tengah ronda.
“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri, mereka diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut,” kata Iptu Khaliman, Rabu (14/7/2021) siang.
Disampaikan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung.
Masih dari Kapolsek, dijelaskan bahwa saat kepergok dan hendak ditangkap warga, pelaku sempat menembakan senjata jenis air softgun. Peluru dari air softgun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
“Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa,” ucapnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Sedangkan senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, hanya satu tersangka yang dihadirkan. Pelaku perempuan sudah dititipkan di LP II Purbalingga. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.