Banjarnegara, serayunews.com
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini, merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana ada dalam Undang-undang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan tindak lanjut Surat Edaran No. 1 tahun 2023. surat edaran itu tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.
“Apel ini diikuti oleh semua jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. Tujuan dari apel ini, untuk melihat dan melakukan pengawasan terkait tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’278-panwaslu-desa-se-banjarnegara-dilantik’ display=’link’ inline]
Menurutnya, dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 ini, Bawaslu dan jajarannya memiliki tugas pengawasan demi memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan data KPU di seluruh tingkatan.
Selain itu, bawaslu juga meminta pada seluruh jajarannya untuk ikut melakukan sosialisasi pada masyarkaat terkait kesadaran akan status hak pilih, mulai dari tahapan pencocokan data hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
“Kami juga meminta jajaran di bawah, untuk mendatangi langsung sasaran pemilih rentan dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Misalnya mereka adalah pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP. Lalu, masyarakat yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai daftar pemilih,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, serta melakukan patroli pengawasan yang sesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk patroli pengawasan ini berjalan minimal dua kali dalam setiap pekan, mulai hari ini hingga 14 Februari 2024 mendatang, atau saat pelaksanaan pemungutan suara,” katanya.