SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas, merasa terkendala melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas.
Anggota Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyampaikan, pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI, Bawaslu hanya seperti viewers atau penonton aplikasi saja.
“Meskipun KPU RI memberikan akses kepada Bawaslu, pratiknya kita masih kesulitan mengakses semua berkas. Dalam aplikasi itu, kita hanya seperti viewers saja. Servernya juga sering down,” ujar Yon Daryono, Jumat (9/6/2023).
Yon menjelaskan, Bawaslu hanya bisa melihat gambaran besar seperti nama bacaleg, partai, jumlah bacaleg, dan kuota perempuannya. Tetapi, Bawaslu tidak bisa mengakses berkas masing-masing bacalegnya.
“Sebenarnya Bawaslu juga memiliki tugas pencegahan dan penindakan. Karena lebih baik pencegahan dari pada penindakan, seharusnya KPU memberi Bawaslu porsi yang sama. Sehingga, tidak muncul pelanggaran,” kata dia.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengungkapkan, dalam tahapan vermin petugas akan memeriksa sembilan berkas.
Mulai dari KTP, form BB pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika.
Selain itu, KPU juga akan memeriksa KTA Parpol, dan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN).
KPU Banyumas, sudah memulai proses vermin kepada 776 bacaleg, sejak akhir Mei 2023 lalu.