SERAYUNEWS – Tahapan pemungutan suara Pilkada Banyumas telah berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas masih menangani empat perkara dugaan pelanggaran Pilkada.
Semua perkara tersebut berada dalam tahap penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan belum sampai pada tahap rekomendasi ke Polresta Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyampaikan, keempat perkara ini berada dalam berbagai tahap. Mulai dari klarifikasi hingga kajian akhir.
“Semua perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Banyumas ada yang sudah masuk kajian akhir oleh Gakkumdu. Proses awal klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran maupun temuan tim pengawas di lapangan,” ujar Yon.
Dugaan Keterlibatan Kepala Desa di Lumbir
Perkara ini muncul sebagai temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat dan saat ini sedang dalam kajian.
“Ini masih dalam proses penanganan di Panwascam setempat, sudah klarifikasi, tinggal kajian karena itu merupakan temuan, bukan laporan,” jelas Yon.
Kasus Tebus Murah di Kedung Banteng
Kasus ini laporan DPC PDIP Banyumas dan Rumah Juang Andika-Hendi. Dugaan pelanggaran melibatkan Ketua Bolone Mase, Supriyanto, dalam program tebus murah.
“Proses klarifikasi sudah selesai, termasuk dari pelapor, saksi, hingga terlapor. Saat ini tinggal menunggu kajian akhir, dan sedang kami rapatkan bersama sentra Gakkumdu,” kata Yon.
Kampanye Kotak Kosong di Hari Tenang
Tim Hukum Paslon Sadewo-Lintarti melaporkan dugaan kampanye kotak kosong oleh Sugeng dan rekannya melalui metode woro-woro menggunakan kendaraan, Minggu (24/11/2024).
“Rencana besok kami akan panggil terlapor untuk klarifikasi,” terang Yon.
Tebus Murah Minyak Goreng di Cilongok
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada hari tenang. Pelapor dan saksi telah memberikan klarifikasi, tetapi terlapor, Jarwati dan Mustolih, tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
“Apabila panggilan kedua tetap tidak diindahkan, kami tidak akan memaksakan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika mangkir hingga panggilan ketiga, pada hari kelima kami akan membahas hasil kajian akhir. Jika terbukti, rekomendasi akan disampaikan ke SPKT Polresta Banyumas,” tegas Yon.
Bawaslu Banyumas memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur untuk menjaga integritas Pilkada. Yon menegaskan bahwa pelanggaran yang terbukti akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.