SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD). Perpanjangan dilakukan selama tiga hari, sejak Rabu-Jumat (22-24/05/2024).
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif menyampaikan, perpanjangan bisa dilakukan dengan tiga alasan. Pertama, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa. Kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan.
Ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa. Ketiga kategori tersebut menjadi alasan melakukan perpanjangan pendaftaran di beberapa desa.
“Dasar itu ada di dalam pedoman dan juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” kata Imam, Rabu (22/5/2024) siang.
Sejak dibuka pendaftaran beberapa hari lalu, jumlah pendaftar sudah mencapai 477 orang. Perinciannya adalah pendaftar laki-laki 325 dan pendaftar perempuan 152. Jumlah itu tersebar di 331 desa dan kelurahan.
“Terdapat 274 desa yang mengalami perpanjangan pendaftaran. Masyarakat bisa mengakses informasi desa mana saja yang diperpanjang pendaftarannya media sosial dan Websitenya Bawaslu Banyumas,” katanya.
Imam menambahkan, jika sudah dilakukan perpanjangan, namun jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu,” kata dia.
Pengawas kelurahan dan desa menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan pilkada. Mereka akan bertugas di level kelurahan dan desa. Keberadaan pengawas di tingkat bawah ini harapannya bisa membuat kualitas pilkada menjadi lebih baik.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Banyumas akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemilih di Banyumas bukan hanya akan melakukan pemungutan suara untuk Pilkada Banyumas namun juga Pilkada Jawa Tengah. Di tanggal 27 November 2024 pemilih juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Dalam proses menuju pilkada tersebut, para calon kontestan saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengusung siapa yang akan jadi kandidat. Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga sedang memproses segala kebutuhan pelaksanaan pesta demokrasi daerah tersebut.