Cilacap, serayunews.com
Menurutnya, masa kampanye masih nanti tanggal 28 November 2023. Jadi dia berharap, parpol di Cilacap bisa mengikuti aturan tersebut.
Ia menjelaskan, namun ada beberapa hal yang boleh dilakukan oleh Partai Politik, di antaranya memasang bendera bernomor urut di wilayah atau area kantornya dan melakukan sosialisasi serta pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup.
Baca juga: [insert page=’biadab-kakek-di-cipari-cilacap-gerayangi-cucunya-yang-masih-di-bawah-umur’ display=’link’ inline]
“Di luar ketentuan tersebut, ia menegaskan jika ada baliho maupun bendera parpol, Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Perda Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Cilacap dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Cilacap, Bachtiar Hastiarto kepada serayunews.com, Rabu (15/3/2023).
Ia pun berharap, parpol dan peserta pemilu untuk menaatinya demi kenyamanan bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat. Terlebih, momentum pesta demokrasi tersebut merupakan sebagai salah satu andil keterlibatan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.