SERAYUNEWS– Bawaslu Kabupaten Cilacap menyebut jika akses sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada) dinilai sangat terbatas. Hal ini disebut menjadi kendala saat pengawasan tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap, Suyatno. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan akses di Silonkada menjadi kendala pihaknya dalam mengawasi proses tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap di KPU.
“Akun yang kami terima setelah kami cek ternyata akunnya terbatas. Ketika masa pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai, kita dapat membuka akses silon sangat terbatas,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
“Terbatasnya, kita hanya bisa melihat dokumen pencalonan atau rekomendasi partai dan kepengurusan partai. Tapi syarat calon misalnya NPWP, foto calon, ijazah calon, atau putusan pengadilan kami tidak bisa melihat,” sambungnya.
Lebih lanjut Suyatno menyampaikan, bahwa hasil inventaris dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi disebutkan, jika kendala akses Silonkada yang terbatas sama halnya terjadi di semua wilayah kabupaten/kota yang telah mendapatkan akun.
“Kemudian hasil inventarisir yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi ini nantinya akan dikirim ke Bawaslu RI. Namun, kami belum bisa memastikan sikap apa yang akan diambil oleh Bawaslu RI. Tapi yang jelas ini akan menjadi langkah awal Bawaslu RI sebelum melangkah lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Suyatno menyebut bahwa terbatasnya akses Silonkada dapat berdampak pada pengawasan, karena tidak bisa mencermati syarat calon secara detail yang diunggah di Silonkada.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengoptimalkan pengawasan di lapangan dengan melakukan komunikasi secara informal ke KPU agar dapat melihat langsung dokumen yang diungggah lewat akun KPU Cilacap.
Di sisi lain, meski sudah melayangkan surat permohonan salinan dokumen pendaftaran paslon, namun hingga Kamis pagi (12/9) pihaknya belum menerima salinan dokumen pencalonan dan syarat calon tersebut dari KPU.
“Kemarin kita sudah bersurat lagi ke KPU untuk segera menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon. Secara personal juga melakukan komunikasi secara informal dan hari ini mau diberikan salinannya,” imbuhnya.
Menurutnya, mengacu keputusan KPU nomor 1229 ada klausul di Pasal 12 huruf L yang menyebut bahwa KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota menyiapkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon yang diserahkan ke Bawaslu.
“Meski jadi kendala namun tidak signifikan, kita masih bisa mengawasinya dengan baik, dan sejauh ini belum ditemukan ada pelanggaran,” tandasnya.