SERAYUNEWS-Bawaslu Kebumen mengimbau perusahaan di Kebumen memberikan kesempatan para pekerja menggunakan hak pilihnya. Hal itu seperti diungkapkan Bawaslu Kebumen melalui websitenya.
Bawaslu Kebumen mengimbau agar di hari H coblosan atau pada 27 November 2024, perusahaan memberi libur pada karyawannya. Atau jika tidak meliburkan, maka memberi kesempatan pada para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu Kebumen memberi imbauan ini karena memang ada aturan yang relevan dengan situasi tersebut. Pada pasal 84 ayat 3 UU 10/2016, disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Kemudian pasal 9 ayat 2 Peraturan KPU nomor 17/2024 menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Kemudian pasal 9 ayat 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Lalu, pasal 182B Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 berbunyi seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak RP 72.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).
Maka, atas dasar peraturan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen memberi imbauan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. Imbauannya adalah untuk meneruskan imbauan Bawaslu dan/atau membuat imbauan secara mandiri kepada perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja/buruh/karyawan di wilayah kabupaten Kebumen. Imbauannya adalah untuk meliburkan/memberi kesempatan kepada pekerja/buruh/karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen juga sudah merespons imbauan dari Bawaslu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen telah membuat surat edaran untuk Perusahaan-perusahaan di Kebumen yang memiliki basis pekerja agar memberikan kesempatan mencoblos untuk pekerja/karyawannya.
Diketahui, pemilih di Kebumen memiliki hak pilih pada 27 November 2024. Di hari itu pemilih di Kebumen akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara Pilkada Kebumen dan surat suara Pilkada Jateng.