SERAYUNEWS- Bawaslu menindaklanjuti adanya laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di tahapan kampanye Pilkada Purbalingga.
Proses kajian akan jadi pembahasan dalam rapat pleno, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, menyampaikan hal tersebut, Rabu (9/10/2024).
Perusakan APK bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat kena sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, perlu untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan siap mengambil sikap tegas. Namun demikian Bawaslu Purbalingga mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, agar pelanggaran seperti perusakan APK bisa diminimalisir.
Sebelumnya, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Laporan tersebut mereka sampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.
Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) mengatakan, pengaduan tersebut sudah masuk ke Bawaslu Purbalingga.
Hal itu melalui tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.
“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,’ paparnya.
Perusakan APK Tiwi-Hendra, terjadi sangat masif hampir di seluruh wilayah kecamatan. Kondisi ini menurutnya sangat meresahkan dan membahayakan keberlangsungan pelaksanan Pilkada Purbalingga.
“Jika hal ini dibiarkan bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman dan ketidakkondusifan di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,’ ungkapnya.