SERAYUNEWS- Bawaslu Purbalingga bersama Panwascam Bojongsari melakukan tindakan preventif dalam kampanye Pilkada oleh salah satu Paslon, di Desa Karangbanjar Bojongsari, Rabu (2/10/2024) malam.
Dalam agenda tersebut, ada perangkat desa yang hendak hadir. Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, sebelum mulai kampanye jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari telah sampai terlebih dahulu. Ini untuk memastikan kampanye berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kronologi hampir terjadinya pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Desa Karang Banjar. Sesampainya di lokasi kampanye, Panwaslu Desa Karang Banjar menyampaikan informasi kepada Panwaslu Kecamatan Bojongsari. Dia melihat salah satu oknum Perangkat Desa Karang Banjar, menggunakan atribut paslon yang akan berkampanye,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal bersama dua anggotanya, Eva dan Suyitno, mendatangi oknum itu.
Setelah pencegahan dengan memberikan pemahaman akan potensi pelanggaran, akhirnya perangkat desa itu melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye.
Dengan demikian, potensi pelanggaran netralitas perangkat desa Karang Banjar bisa terhindari dan tidak terjadi pelanggaran netralitas.
Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito menjelaskan, upaya pencegahan tersebut sebagai bagian dari tugas dalam mengawal proses demokrasi.
Wawan berharap, ke depan tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar netralitas.
Sehingga proses demokrasi melalui Pilkada serentak 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat.