SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas menemukan beberapa permasalahan pada tahap pencoblosan sampai penghitungan suara pemilu di Kabupaten Banyumas.
Belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyumas mengalami kekurangan surat suara, pada saat pemungutan suara. Tetapi pada TPS lainnya, ada juga yang terjadi kelebihan surat suara, serta ada belasan TPS juga yang ditemukan surat suara rusak. Selain soal surat suara, total ada 13 temuan permasalahan selama proses pemungutan suara dan tahap hitung suara.
“Temuan-temuan itu berdasar dari laporan jajaran Bawaslu kecamatan, yang dilakukan selama 4 hari. Yakni, dari tanggal 14-17 Februari,” kata Komisioner Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, Senin (19/02/2024).
Sejumlah 13 temuan permasalahan itu, terbagi dari hal teknis dan non teknisi. Baik saat proses pemungutan suara, maupun proses penghitungan suara.
Terdapat 13 TPS kekurangan surat suara. Ada 11 TPS ditemukan surat suara rusak, 4 TPS justru kelebihan surat suara. Satu TPS ditemukan kotak suara rusak. “Masih ditemukan juga pemilih tidak terdaftar di DPT maupun DPTb,” katanya.
Permasalahan lain, terjadi di sejumlah TPS terkait soal formulir C. Ada pengawas yang tidak mendapatkan formulir C salinan. Ada juga di lima TPS formulir C hasil pleno tidak dimasukkan kotak suara. Ada TPS yang melakukan penggandaan C salinan di luar TPS. “Sedangkan tercatat 25 TPS terdapat selisih atau salah tulis C hasil,” ujarnya.
Permasalahan lainnya, ditemukan adanya saksi yang membuat gaduh. Ada juga pelayanan pencoblosan di luar TPS. Persoalan-persoalan tersebut telah diselesaikan oleh jajaran Bawaslu, melalui Panwas Kecamatan dan PKD, dengan memberikan rekomendasi ke KPPS.
Yon Daryono menambahkan, Bawaslu sebelum pelaksanaan pemungutan suara, telah memberikan imbauan. Dia menyampaikan sejumlah potensi permasalahan yang bisa terjadi. Harapannya agar KPU dan jajaran bisa mengantisipasinya.
“Antisipasi yang dilakukan Bawaslu sudah menyampaikan potensi permasalahan, harapannya penyelenggaraan Pemilu sesuai perundang-undangan dan atau norma yang berlaku, sehingga menghasilkan Pemilu yang bermartabat,” kata dia.