SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah memeriksa Kades Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin, Sabtu (2/11/2024). Tak hanya diperiksa Bawaslu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas itu juga kemungkinan bakal dipanggil oleh Polresta Banyumas.
Diketahui, ada dua pelaporan yang dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Banyumas, Rumah Juang Andika-Hendi dan Gema Banteng Perkasa ke Bawaslu. Selain soal dugaan pengondisian Kades, laporan kedua yakni terkait penyebaran video berisi berita hoaks. Dugaan hoaks itulah yang membuat Saefudin berpotensi diperiksa kepolisian.
“Hasil kajian awal laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu. Kami menyimpulkan bahwa laporan yang masuk ke kami merupakan jenis pelanggaran undang-undang lainnya, yakni UU ITE,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, Minggu (03/11/2024).
Berdasarkan poin tersebut, Bawaslu Banyumas telah meneruskan hasil penanganan perihal laporan tersebut ke Polresta Banyumas, Minggu (3/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. Pelaporan kali ini tidak hanya dilakukan oleh Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, tetapi juga oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan.
Mereka melaporkan Saefudin, yang sebagai ketua paguyuban kepala desa di Kabupaten Banyumas atas tuduhan penyebaran video hoaks. Video dengan durasi 1 menit 53 detik berisikan informasi yang tidak benar, yang memberi dampak merusak citra pasangan calon gubernur Andika – Hendi.
Tak hanya itu, konten dan konteks dalam video tersebut juga menyebut PDI Perjuangan, yang telah mencoreng demokrasi dengan melakukan politik uang secara serampangan. Bahkan, partai itu juga dituding telah mengondisikan Pemda, Camat, sampai Kades untuk menggerakkan warga untuk memilih pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi.
“Dengan penyebaran video tersebut, yang bernarasi memprovokasi, menjelekan pasangan calon dan juga PDI Perjuangan, tentu akan berdampak pada elektabilitas pasangan calon Andika-Hendi serta nama baik PDI Perjuangan, karena disebut telah mencoreng demokrasi,” kata BBHAR DPC PDI Perjuangan, Obi Suharjono, Rabu (30/10/2024).
Dia menambahkan, dari aspek kondusivitas, video tersebut sangat mungkin memberi dampak lebih besar di kalangan masyarakat. Sebab, dalam suasana Pilkada seperti saat ini, video tersebut menjadi pemantik ketegangan dan sampai perpecahan karena konflik horisontal di masyarakat.
“Dampak yang lebih besar lagi adalah terjadinya perpecahan karena konflik horisontal di masyarakat, tentu itu akan merugikan banyak pihak. Padahal yang kami (PDI Perjuangan, red) harapkan adalah Pilkada yang lancar, aman, dan bermartabat,” katanya.
Koordinator Rumah Juang, Aan Rohaeni menambahkan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang Undang Pilkada, kepala desa dilarang untuk menunjukkan keberpihakan atau terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam pemilu.
“Saefudin, yang diketahui juga menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, dituduh melanggar aturan ini,” kata Aan.
Sebelumnya, Saefudin memang sempat menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, sehingga penyebaran video ini menimbulkan kecurigaan atas niat dan netralitasnya.
Atas laporan ini, tim hukum meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan memastikan pengawasan ketat atas penyebaran informasi terkait pemilu. Mereka juga mendorong agar Bawaslu memanggil Kepala Desa Saefudin dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Sebagai langkah preventif, tim hukum PDIP mengusulkan adanya kampanye literasi digital di masyarakat untuk mencegah penyebaran berita hoaks di masa Pilkada. “Edukasi publik terkait bahaya hoaks sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap bijak dalam menyaring informasi,” kata Aan.
Pernyataan Saefudin
Sementara Saefudin telah diperiksa Bawaslu pada Sabtu (2/11/2024). Saefudin datang pukul 11.00 WIB, dan baru masuk ke ruang sentra Gakkumdu di kompleks kantor Bawaslu sekitar pukul 12.30 WIB. Dirinya menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam.
Saefudin menyampaikan bahwa, dirinya diminta untuk menyampaikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dalam acara pertemuan di Hotel Meotel. Dia mengaku, pada acara tersebut dirinya bukan menjadi panitia, namun diundang sebagai peserta. Karena kebetulan menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas, Saefudin mengatakan dirinya memberikan sambutan dalam pertemuan tersebut.
“Saya diundang sebagai peserta oleh PKD Jawa Tengah. Saya bersikap profesional sebagai pengurus di Satria Praja, dan saya hadir untuk itu. Saat pertemuan tersebut kami membicarakan terkait bagaimana langkah ke depan untuk bisa mengawal pokir anggota DPR dan APBD kabupaten-provinsi kemudian sampai ke pusat agar APBD, APBN dan aspirasi DPR berpihak ke desa dalam rangka untuk kemajuan dan kemakmuran desa,” katanya, ditemui usai pemeriksaan di ruang Gakkumdu, Sabtu siang.
Disinggung soal adanya dugaan politik uang yang terjadi dalam peristiwa tersebut, yang berkaitan dengan dugaan untuk dukungan Paslon Gubernur Jateng, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena setelah acara berlangsung dirinya langsung berangkat ke Jakarta.
“Kalau saya tidak menerima barang ataupun uang untuk memenangkan salah satu Paslon gubernur Jawa Tengah. Kebetulan setelah acara saya langsung ke Jakarta sehingga saya tak tahu persis apakah ada pembagian uang atau tidak, karen saya pun tak menerima,” kata dia.
Sebelumnya, Saefudin juga memberi penjelasan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks. Saefudin mempersilakan apabila dia dilaporkan terkait penyebaran hoaks.
“Ya monggo apabila hal itu mau dilaporkan nggak papa. Sekali lagi terkait video itu saya dapat dari grup mas, lalu karena saya sering komunikasi Sama Mas Endar, sehingga saya kirim ke Mas Endar untuk minta kebenaran video tersebut,” kata Saefudin.