SERAYUNEWS – Siapa sangka, rupanya kini Anda bisa bayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan sangat mudah. Lantaran, itu bisa secara online alias dari rumah.
Menariknya, cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online bisa Anda lakukan melalui berbagai platform, seperti website, ATM, m-Banking, dan aplikasi iPBB.
Jangan khawatir, redaksi akan menyajikan informasinya yang secepat kilat.
Kabar baiknya, pembayaran PBB secara online ini bisa menjadi solusi untuk Anda yang ogah ribet. Lantaran, Anda cukup mempunyai ponsel yang terhubung dengan internet.
Membayar PBB memang menjadi salah satu rutinitas pemilik tanah dan bangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
Sayangnya, ketika Anda terlambat membayar PBB, Anda bakal terkena denda keterlambatan. Jadi, Anda harus tepat waktu.
Biasanya, Anda bisa membayar PBB melalui website. Namun, masing-masing kota mempunyai situs yang berbeda.
Tidak hanya itu, ada juga daerah yang belum mempunyai layanan pembayaran PBB secara daring. Jadi, Anda bisa mengeceknya lebih dulu.
Berikut sejumlah website resmi untuk membayar PBB yang dapat Anda akses dengan mudah.
– DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
– Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
– Kutai Kartanegara: bapenda.kukarkab.go.id
– Bogor: pbb.kabbogor.net/login
– Semarang: e-pbb.semarangkota.go.id
– Tangerang: pbb.tangerangkota.go.id
– Bekasi: e-pbb.bekasikota.go.id
Selanjutnya, Anda bisa membayar PBB melalui ATM. Agar tidak terhambat, Anda harus memastikan sudah terkoneksi dengan internet. Ikuti langkah berikut ini.
– Pilih menu pembayaran yang ada.
– Selanjutnya, Anda bisa memilih menu pajak.
– Jika sudah masuk ke menu pajak, Anda bisa memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
– Tidak hanya itu, Anda bisa memasukkan tahun pembayaran PBB.
– Apabila Anda sudah melakukannya, bakal muncul informasi objek pajak, tagihan, dan nama.
– Jika sudah mendapatkan informasi tersebut, Anda bisa meneliti identitas dan jumlah pokok pajak yang mesti Anda bayar.
– Terakhir, apabila sudah sesuai, Anda bisa menekan tombol bayar.
Selain menggunakan ATM, Anda juga bisa menggunakan mobile banking atau m-Banking untuk membayar PBB.
– Pertama, Anda bisa membuka m-Banking.
– Selanjutnya, Anda bisa log in m-Banking.
– Anda bisa mengetuk menu pembayaran
– Nah, Anda dapat memilih menu pajak/MPN/pajak bumi dan bangunan.
– Anda bisa memilih rekening asal dan isi tahun pajak.
– Setelah mengisi, nomor objek pajak akan muncul.
– Kemudian, Anda bisa mengonfirmasi nominal pajak dan melanjutkan untuk pembayaran.
– Terakhir, Anda bisa mengisi password, transaksi dan pembayaran berhasil.
Terakhir, Anda bisa membayar PBB menggunakan aplikasi iPBB yang dapat diunduh melalui Google Play Store dengan cara berikut ini.
– Silakan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB yang berada di kolom tersedia. Kemudian, ketuk Kirim.
– Apabila sudah berhasil, data PBB Anda akan muncul.
– Jika data sudah benar, Anda bisa melakukan pembayaran.
Nah, jika Anda ingin mengunduh aplikasi sejumlah Pemprov melalui Google Play Store, bisa menggunakan tautan berikut ini.
Demikian cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan yang bisa Anda lakukan secara online. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)