
SERAYUNEWS – Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Ada banyak pilihan metode pembayaran PBB secara online.
Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) juga sudah bisa membayar pajak tersebut dengan mudah. Hal ini berlaku bagi nasabah yang sudah mengaktifkan mobile banking.
Ada banyak pilihan cara bayar PBB secara online untuk memudahkan transaksi para wajib pajal. BSI turut menawarkan kemudahaan bayar pajak secara online.
Bagi pengguna BSI Mobile atau BSI net bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dengan maksimal. Nasabah bisa membayar secar aonline tidak perlu bepergian keluar rumah.
Cukup buka aplikasi BSI Mobile di handphone. Kemudian, transaksi pembayaran PBB online bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Anda perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebelum melakukan transaksi pembayaran. Nomor tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Lantas bagaimana cara bayarnya? Ikuti petunjuk atau langkah-langkah berikut ini.
Bayar PBB via BSI Mobile
Berikut langkah-langkah membayar PBB online via BSI Mobile:
- Buka aplikasi BSI Mobile di smartphone Anda.
- Login menggunakan user dan password atau fingerprint.
- Pilih menu “Bayar”.
- Pilih “Pajak Bumi Bangunan”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.
- Klik “Selanjutnya”.
- Masukkan PIN BSI Mobile.
- Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile.
Bayar PBB via BSI Net
Berikut panduan cara membayar PBB online via BSI Net:
- Login ke https://bankbsi.co.id
- Pilih menu “Pembayaran”
- Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran “Pajak Bumi Bangunan”, Nomor Pembayaran
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran
- Selanjutnya akan muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”
- Input token & PIN Otorisasi, klik “Submit”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net.
Demikian informasi cara membayar pajak bumi dan bangunan dengan mudah dan praktis.
***