SERAYUNEWS- Tim Gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal. Terdapat 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membenarkan hal itu. Menurutnya, operasi bersama telah di lakukan akhir Februari 2024 lalu. Selain di Kebumen, operasi juga di wilayah Lampung.
Di wilayah Jawa Tengah, penidakan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun Kebumen, 29 Februari 2024. Dia mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut, dari luar Jawa melalui jasa kurir.
“Ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184. Terhadap seluruh barang bukti, kini telah ada di Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Encep di laman resmi Bea Cukai, Senin (4/3/2024).
Selain di Kebumen, Bea Cukai juga menindak jutaan batang rokok dari wilayah Bandar Lampung. Rokok ilegal itu ada di perusahaan jasa titipan.
“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” jelas Encep.
Di Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam dua sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan pada tanggal 27 Februari 2024.
Encep merincikan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,7 miliar.
“Kami juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan agar memahami cirinya, sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran,” imbaunya.