SERAYUNEWS – Masyarakat bisa memanfaatkan Program Bebas Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah 2023. Salah satunya ada pemutihan kendaraan Jateng 2023.
Bebas denda pajak kendaraan Jateng 2023 sampai kapan? Cek jadwal lengkapnya di sini.
Warga Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, hingga Kebumen bisa memanfaatkan bebas bayar denda pajak kendaraan. Program ini ditujukan agar masyarakat tetap bayar pajak kendaraan meskipun terlambat.
Pada program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini antara lain insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Berikutnya, bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Adanya program ini sudah membebaskan denda administrasi dalam keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Jika telat membayar maka sanksi administrasi sudah tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan. Cukup membayar pajak tahunan saja.
Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Pembebasan bea balik nama ini berlaku bagi kendaraan roda dua atau empat yang berasal dari atau luar Provinsi Jawa Tengah.
Pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak dan balik nama, bisa memanfaatkan program Pemprov Jateng 2023 yang berlaku terbatas.
Program bebas pajak ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dengan pengampunan atau bebas sanksi.
Jadwal Pemutihan 2023
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan periode tahun 2023:
1. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima berlaku 28 Agutus sampai 22 Desember 2023.
2. Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermitor berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibuka sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Berdasarkan informasi pemutihan pajak Jateng, masyarakat perlu datang dengan ketentuan serta dokumen yang lengkap.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang diperlukan:
Bebas sanksi PKB
STNK Asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika masa berlaku STNK sudah habis, lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
BBKB II
BPKB asli
STNK asli
KTP pemilik baru kendaraan
Bukti cek fisik kendaraan
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di samsat asal)
Kuitansi Jual Beli
Pajak Progresif
Merujuk pada peraturan yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jenis sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Jawa Tengah.