SERAYUNEWS – Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI kini tengah banyak dicari masyarakat menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi.
Sebagaimana diketahui, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu, dimana iuran akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya melalui uraian di bawah ini.
Bagaimana Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI?
Pengajuan pindah BPJS mandiri ke PBI bisa dilakukan secara online maupun offline, salah satunya melalui aplikasi. Berikut panduan cara pindah BPJS mandiri ke PBI melalui aplikasi Mobile JKN:
Buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dengan menekan opsi ‘Masuk/Daftar’ pada halaman awal aplikasi.
Pada halaman beranda, pilih menu ‘Lainnya’.
Klik opsi ‘Perubahan Data Peserta’.
Pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.
Pilih segmen peserta, lalu klik ‘Selanjutnya’.
Baca syarat dan ketentuan, kemudian centang kotak yang ada dan tekan tombol ‘Selanjutnya’.
Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan BPJS mandiri ke PBI.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti KTP.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
Tidak terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain.
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui aplikasi Cek Bansos. Adapun, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di perangkat Android Anda.
Buat akun baru dengan melengkapi data diri, seperti nama lengkap, alamat, NIK, nomor KK, nomor handphone, email, username, dan kata sandi.
Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk melanjutkan proses verifikasi.
Pilih opsi ‘Tambahkan Usulan’ pada menu Daftar Usulan.
Lengkapi data yang diminta sesuai dengan KK dan KTP.
Data Anda akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum resmi terdaftar sebagai peserta PBI.
Demikianlah informasi mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat.***