SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.
Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Kartu peserta BPJamsostek
E-KTP
Buku tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) atau surat keterangan pensiun.
NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.
Cairkan BPJSTK via Lapak Asik
Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
Unggah dokumen persyaratan.
Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
Klik “Klaim JHT”.
Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
Klik “Selanjutnya”.
Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
Klik “Selanjutnya”.
Saldo JHT akan muncul di layar.
Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim akan diproses.
Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim.