Adipala, serayunews.com
Adapun dua orang terduga pelaku yang diamankan yakni D (67) warga Desa Bantar Kecamatan Jatilawang dan IK (54) warga Desa Dondong Kecamatan Kesugihan Cilacap. Keduanya berhasil ditangkap warga saat memindahkan mesin molen ke tempat lain.
“Benar, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu (24/11/2021) telah terjadi aksi pencurian mesin molen dengan modus akan dipindahkan ke tempat lain oleh pemiliknya. Namun berkat kecurigaan warga, akhirnya aksi pencurian ini bisa digagalkan,” ujar Babinsa Koramil Adipala Sertu Purwoko, yang saat itu turut serta mengamankan pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga saat terduga pelaku yang mengaku disuruh oleh pemilik mesin molen untuk memindahkan ke tempat lain.
Namun karena warga mengenal pemilik mesin, akhirnya salah satu warga menanyakan kebenaran hal tersebut kepada Suratmi (45) yang merupakan Kepala Desa Adireja Kulon. Namun ia merasa tidak menyuruh seseorang memindahkan mesin molen miliknya.
Ternyata keberadaan mesin molen yang sebelumnya berada di Pesawahan Desa Adiraja Kulon, dekat Perumahan Pejaten RT 05 RW 02 Kecamatan Adipala telah berpindah ke tempat lain. Warga pun mengejar terduga pelaku, dan akhirnya bisa ditangkap di wilayah Kesugihan.
“Kita bersama warga dan Babinsa segera melakukan pengejaran, beruntung mesin yang diangkut memakai Tossa bisa kita kejar dan ketemu di daerah Kesugihan, sehingga para pelaku bisa diamankan,” ujar salah satu saksi yang enggan disebut namanya.
Setelah tertangkap, para pelaku akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa mesin molen juga berada di Polsek Adipala sebagai barang bukti hasil pencurian.