Cilacap, serayunews.com
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, tersangka tersebut adalah M (41) warga Maos Cilacap.
“Modusnya, tersangka M melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. M memberi iming-iming pada korban uang sepuluh ribu rupiah,” ujar Wakapolresta Cilacap dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Awalnya kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022. Salah satu korban pulang mengaji dengan keadaan menangis dan menceritakan kepada orangtuanya atas perbuatan cabul guru ngajinya. Si guru ngaji yakni M telah mencium dan memegang alat kemaluan korban.
“Perbuatan oleh tersangka terhadap sembilan korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2022. Tersangka menjadi guru mengaji sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di TPQ,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian pelecehan tersebut, korban merasa trauma secara fisik dan psikis. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna pemprosesan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya tersangka kena pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara M mengatakan bahwa dia melakukan aksi bejat itu karena berhasrat melihat anak kecil. Dia mengaku sudah lama menduda.