SERAYUNEWS – Seorang karyawan berinisial DNC (24), warga Kecamatan Sumbang tega mencabuli dua anak perempuan pemilik tempat usaha yakni FT (11) dan TA (6) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden. Peristiwa bejat pelaku langsung ketahui oleh orang tua korban, hingga kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah mendapati laporan dari orang tua korban ARK (30), yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Setelah mendapati laporan dari orang tua korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata dia, Kamis (8/8/2024).
Kasat mengungkapkan kasus tersebut bermula saat orang tua korban yang sedang berada di kios buah miliknya di Kecamatan Purwokerto Timur mengecek kondisi rumah dari CCTV Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari CCTV tersebut terlihat pelaku masuk ke dalam kamar anaknya.
“Kemudian orang tua korban menelepon terduga pelaku untuk konfirmasi. Namun, tidak diangkat, sehingga orang tua korban memutuskan untuk pulang ke rumah,” ujarnya.
Setelah sampai ke rumahnya, orang tua korban kemudian mencoba menanyakan perihal pelaku ke dalam kamar korban, dan korban menjelaskan telah mendapati perlakuan asusila oleh terduga pelaku.
“Mendengar hal tersebut, orang tua korban mencoba konfirmasi kembali kepada DNC, dan pelaku mengakui hal tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.