SERAYUNEWS – Satreskrim Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, Wonosobo, yang dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki berinisial AF (14), mengungkapkan kepada pamannya, SE (50), bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.
Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sekitar 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstaples kardus snack makanan.
Namun, di dalam rumah tersangka, korban dipaksa melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya.
Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan cabul yang akan dilakukan oleh tersangka.
Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka. Namun, sebelum pelapor tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka.
Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar. Saat ditanya tentang perbuatan cabulnya, tersangka membantah tuduhan tersebut.
Untuk mencari perlindungan hukum, paman korban melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, setelah menerima laporan dari pelapor terkait perbuatan cabul terhadap anak tersebut, langsung mengerahkan Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Wonosobo untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melakukan penangkapan.
Polres Wonosobo telah mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Aiptu Kodirun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak.
“Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi,” ujarnya.
Aiptu Kodirun juga menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah dan sosial. Ia mengingatkan agar lingkungan sekolah dan tempat bermain anak tetap aman dari potensi kejahatan seksual maupun pengaruh negatif.
“Tanamkan nilai-nilai moral serta sikap disiplin agar anak terhindar dari perilaku menyimpang,” tambahnya.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan terdekat.
“Ingat! Anak adalah generasi penerus bangsa. Lindungi mereka dari segala bentuk kejahatan dan pengaruh negatif,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan asusila yang dapat menimpa anak-anak, serta perlunya dukungan dan perlindungan bagi korban agar tidak mengalami trauma lebih lanjut.
Mari bersama-sama mengedukasi dan melakukan pencegahan dini untuk melindungi generasi masa depan. Semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang.***