Cilacap, Serayunews.com – Selama September 2019 Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui kaur Bin Ops Reskrim Iptu Selamet mengatakan, dari ungkap kasus judi tersebut berhasil menangkap 17 tersangka pria dan 2 tersangka perempuan yang dilakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang dan Cimanggu.
“Judi yang berhasil diungkap adalah jenis kartu Ceki sebanyak 6 kasus serta 1 judi Togel online dan menyita uang taruhan sejumlah 4 juta rupiah, beberapa set kartu serta Handphone” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (23/9/2019)
Salah satu judi togel yang berhasil di ungkap adalah togel jenis online dimana pelaku KS (37) warga Desa Karangjati Sampang Cilacap secara keliling mendatangi masyarakat yang akan memasang togel dan saat di tangkap petugas dari Polsek Sampang berhasil menyita uang sejumlah 1,5 juta saat pelaku sedang merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat.
Selain itu ada 2 pelaku perempuan SM (57) serta ES (40) warga Cilacap yang berhasil diamankan saat sedang bermain judi kartu koah dijalan Ring Road Cilacap Selatan selatan tepatnya di gudang kontener kosong.
“Masyarakat melaporkan kepada tim halilintar yang kemudian ditindak lanjuti bersama Polsek Cilacap selatan kemudian dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Kepada masyarakat dihimbau agar selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.
“Setiap laporan dari masyarakat tentang perjudian akan ditindak lanjuti agar cipta situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.