Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM), Cilacap Umar Said melalui Kabid Stabilisasi Harga, Titi Suwarni memberikan penjelasannya. Titi mengatakan, terkait kebijakan baru pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Sosialiasi selama dua minggu, sejak Senin kemarin. Praktis setelah sosialiasi selesai, kebijakan tersebut langsung berlaku,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (29/6/2022).
Dengan begitu, kata Titi, kebijakan baru ini akan berlaku mulai Senin, 11 Juli 2022 mendatang. Masyarakat pun bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Masyarakat dijamin dapat harga sesuai HET yang berlaku di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembelian minyak goreng curah akan ada batasan sebanyak 10 kilogram untuk setiap NIK dalam sehari. Menurutnya, melalui sistem ini harapannya tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Tentu langkah ini untuk merapikan tata kelola harga minyak goreng yang sempat memberatkan masyarakat,” ungkapnya.