SERAYUNEWS – Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli dan menggunakan produk pro Israel haram.
Benarkah beli produk Israel hukumnya haram? Simak berikut ini untuk info selengkapnya tentang fatwa MUI tersebut.
Fatwa MUI yang mengatur hukum pembelian produk pro Israel tersebut adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa tersebut disinggung bahwa hukum mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel adalah wajib.
Sedangkan, bila mendukung hingga membeli produk pro Israel maka hukumnya adalah haram.
Tidak hanya mengatur halal haram saja, dalam fatwa tersebut juga menyinggung soal Pemerintah Indonesia yang harus segera mengambil langkah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa MUI yang dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Kurang lebih, terdapat sekitar 121 produk yang perusahaannya adalah perusahaan pro Israel yang diharamkan oleh MUI.
***