Purbalingga, Serayunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali menangkap satu pengedar obat terlarang. Tersangka yang diamankan yakni AR (29) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti, Senin (04/10/2020).
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka AR berperan juga sebagai penjual.
“Tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis Tramadol. Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan,” kata Iptu Mufti.
Dari kasus yang diungkap sebelumnya didapati informasi bahwa tersangka AR yang menjual obat terlarang jenis Tramadol. Oleh sebab itu dilakukan upaya penangkapan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan.
“Saat kita datangi rumahnya dan dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti obat terlarang tersebut yang disimpan di bawah tempat tidur,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua lempeng berisi 20 butir obat terlarang jenis Tramadol. Diamankan juga satu telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli obat terlarang tersebut.
Disampaikan Mufti, berdasarkan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan membeli secara online dari penjual diluar kota. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penjual online tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan kepadanya dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar,” ucapnya.
Mufti mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Harapannya bisa mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba lebih khusus di Purbalingga. (Amin)