
SERAYUNEWS – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Agha Sjaifudin Fanany, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Meski mediasi antara pihak perusahaan, eks karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas telah dilakukan lebih dari dua pekan lalu, kesepakatan konkret hingga kini belum juga terwujud.
Fany menjelaskan bahwa audiensi yang sempat difasilitasi oleh DPRD Banyumas pada 28 Januari lalu belum memberikan dampak nyata bagi penyelesaian kasusnya.
“Waktu itu sudah ada komitmen, meski kami tidak bertemu langsung dua pihak dengan Kepala Disnakerperin. Tapi komitmen itu sendiri hingga hari ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Karena merasa dirugikan secara moril maupun materiil, Fany mendesak Disnakerperin Banyumas untuk mengambil langkah lebih berani dalam menekan pihak MTF agar segera memenuhi kewajibannya.
“Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Banyumas yang sudah tegas saat audiensi. Sekarang tinggal bagaimana peran dinas bisa menekan pihak MTF. Saya tidak mungkin menyelesaikan ini lewat PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) karena saya menganggur dan tidak punya biaya untuk mengurusnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari tuntutan pesangon sebesar Rp109 juta. Angka tersebut muncul berdasarkan anjuran hasil proses tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker sebelumnya. Fany menegaskan bahwa tuntutannya murni mengenai hak normatif akibat PHK.
“Saya tidak mencuri, tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” ujar Fany.
Sebagai tulang punggung keluarga, Fany sangat menggantungkan kelangsungan hidup keluarganya pada uang pesangon tersebut. Ia berharap ada rasa keadilan dan kemanusiaan dari pihak perusahaan.
Menanggapi mandeknya proses ini, Kepala Disnakerperin Banyumas, Wahyu Dewanto, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya menjadwalkan mediasi susulan. “Minggu ini diusahakan ada tindak lanjut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kejelasan dari pihak MTF Purwokerto masih minim. Branch Manager MTF Purwokerto, Ali Imran, mengonfirmasi bahwa kendali permasalahan ini berada di tangan kantor pusat (HO).
“Untuk lebih jelas dan biar satu pintu, lebih baik ke Pak Adit saja, Pak. Nanti saya kasih kontaknya. Mohon maaf, saya sedang di jalan,” kata dia.