SERAYUNEWS – Belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang diterapkan terbuka atau tertutup, berdampak pada terhambatnya ruang gerak bakal calon legislative (bacaleg). Sebab, Sebagian besar mereka menunggu keputusan MK, baru menentukan langkah selanjutnya.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas, Ahmad Darisun menyampaikan, keputusan MK akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan para bacaleg. Jika diterapkan sistem tertutup, maka sebagian besar bacaleg di nomor urut bawah, dipastikan kehilangan semangat tempur. Sebaliknya, jika tetap diberlakukan sistem terbuka, maka peluang PKB untuk meraih tambahan suara di Banyumas lebih luas.
“Sebagian para bacaleg masih menunggu keputusan MK dan kami berharap, diberlakukan sistem terbuka. Sehingga pergerakan para bacaleg lebih maksimal dan PKB berpeluang menambah kursi lebih banyak di Banyumas,” kata Darisun, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, hari ini PKB Banyumas juga menggelar bintek untuk para saksi kecamatan. Ada 81 calon saksi kecamatan yang mengikuti bintek, setiap kecamatan diambil 3 orang. Para calon saksi berasal dari unsur pengurus, simpatisan dan tim laskar.
“Pelatihan bintek untuk para saksi ini dilakukan oleh LPP DPP PKB, harapannya, setelah mengikuti bintek, mereka bisa meularkan ilmunya kepada para calon saksi lainnya,” jelasnya.
Pada pelaksanaan pemilu nanti, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), PKB akan menempatkan dua orang saksi. Sebelum pelaksanaan, calon saksi TPS akan dikumpulkan untuk diberi pelatihan yang difasilitasi DPC PKB Banyumas.