Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Diah Rapitasari yang datang ke lokasi menjelaskan, kedatangannya bersama perwakilan DPU dan Dinporabudpar, untuk melakukan peninjauan terkait aduan warga yang berada di belakang hotel.
“Kemarin bulan Juni sudah pembinaan identifikasi masalah juga. Apa saja dengan aduannya kita bandingan dengan data yang kita miliki. Dari hasil perbandingan, pada prinsipnya ada yang harus ditutup karena bangunan gedung berdekatan dengan pemukiman warga tidak boleh ada bukaan. Lebih teknis dari pihak DPU yang tahu,” katanya.
Terkait izin usaha, Hotel Rodamas menggunakan NIB karena termasuk hotel melati. Sedangkan dokumen IMB, masih perlu perbaikan.
“Kalau memang nanti keputusan dan rekomendasi pihak teknis agar mendapatkan surat peringatan sesuai peraturan yang ada. Maka, akan diberikan surat peringatan pertama dengan jarak 30 hari setelah peringatan pertama. Pemilik hotel harus memperbaiki, kemudian kita tinjau lagi. Jika belum, akan ada surat peringatan kedua dengan durasi 15 hari dan peringatan ketiga dengan jarak 10 hari. Jika belum, akan ada rekomendasi pencabutan izin usaha. Hari ini diberikan surat peringatan pertama,” ujarnya.
Pemilik Hotel Rodamas, Eko Boediono menjelaskan, saat ini pihaknya kesulitan dalam keuangan bahkan menunggak biaya listrik hingga Rp 21.400.000. Namun, ke depannya mereka akan berusaha menyelesaikan tuntutan warga tersebut.
“Kalau saya tembok, takut akan ada semen jatuh ke bawah dan timbul keributan lagi. Sebetulnya sudah tutup mati, itu ada korden tipis tebal, kemudian di kaca film,” katanya.
Selama ini, hanya terjadi miss komunikasi saja antara pihaknya dengan warga, sehingga kerap terjadi perselisihan. Namun, terkait tuntutan warga untuk iuran senilai Rp 150 ribu setiap bulannya, Eko mengaku, belum dapat berbicara banyak terkait hal tersebut, karena permasalahan keuangan yang terjadi saat ini.
“Kita kesulitan keuangan jadi belum membicarakan ke sana. Terpenting ini hotel jangan ditutup dulu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Warga RT 03 dan RT 04 RW 05, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Muhammad Adam Furqon menjelaskan, bahwa tuntutan warga masih sama yakni penutupan tembok keliling di bagian utara dan selatan hotel. Sehingga, warga tidak perlu menyaksikan pengunjung hotel dari balik jendela kaca dan hal tersebut pun sesuai aturan yang berlaku dari Pemerintah kabupaten Banyumas.
“Tuntutan warga masih sama, sekarang harus ada keputusan dari Pemkab Banyumas, karena sudah beberapa kali pertemuan tidak ada keputusan, mau sampai kapan? Ini menunjukan tidak ada ketegasan dari Pemkab Banyumas, karena arah penyelesaiannya belum terlihat,” katanya.