SERAYUNEWS – Besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2025 telah ditetapkan. Dibanding tahun 2024, UMK tahun ini naik Rp142.720. Pemkab mengimbau kepada para pengusaha untuk mentaati aturan yang ada.
Sebab, melihat kondisi tahun 2024, masih ada perusahaan yang belum memberikan umah sesuai UMK. Hal itu diketahui dari hasil monitoring yang dilakukan Dinakerkop UKM Banyumas.
Berdasarkan hasil monitoring UMK Banyumas tahun 2024, dengan hasil sampling dari 120 perusahaan di Kabupaten Banyumas terdapat 92 perusahaan atau sebesar 76,7% yang sudah mematuhi ketetapan UMK Banyumas tahun 2024, sementara 28 lainnya belum bisa mematuhi ketetapan
“Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah,” kata Kepala Dinakerkop UKM Banyumas Wahyu Dewanto, Rabu (22/01/2025).
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Banyumas yang sebelumnya Rp 2.195.690 pada tahun 2024, kini meningkat menjadi Rp 2.338.410, atau naik sebesar Rp142.720.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana sudah mengumumkannya pada, Rabu (18/12/2024).
“Kenaikan ini harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banyumas,” kata Wahyu.
Seperti diketahui, kenaikan UMK diputuskan pada akhir tahun untuk diterapkan di tahun setelahnya. Kenaikan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi para pekerja.