SERAYUNEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual di Purwokerto kembali mencuat. Setelah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tengah menangani laporan dugaan pelecehan dosen terhadap mahasiswinya, kini kasus serupa dilaporkan terjadi di lingkungan UIN Saizu Purwokerto.
Korban berinisial A (23), mahasiswi Fakultas Dakwah, mengaku mengalami pelecehan seksual hampir sepanjang tahun 2024.
Ia akhirnya berani bersuara dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024, didampingi kuasa hukumnya, Esa Caesar Afandi.
Esa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pertengahan Januari 2024 di rumah terlapor di Kecamatan Sumbang.
Saat itu, korban bersama rekannya datang untuk bimbingan proposal. Setelah itu, peristiwa serupa berulang di beberapa lokasi lain, termasuk di area parkiran kampus.
“Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami. Lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus,” kata Esa, Selasa (19/8/2025).
Peristiwa terakhir yang korban ingat, terjadi pada September 2024.
Sejak pelaporan, polisi sudah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa korban, saksi korban, dan perwakilan kampus. Namun, meski korban kini sudah lulus kuliah, trauma mendalam masih membekas.
“Trauma yang dalam sangat jelas klien saya alami, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis,” ujar Esa.
Ironisnya, korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku melalui penasihat hukumnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Melalui penasehat hukum terlapor, pelapor justru dilaporkan balik, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dsb,” kata Esa.
Esa juga menyayangkan sikap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu yang dinilai tidak maksimal melindungi mahasiswa korban.
Menurutnya, Satgas seolah lebih melindungi dosen terduga pelaku demi menjaga nama institusi. Meski sudah ada pemeriksaan etik, dosen tersebut masih aktif mengajar.
“Memang sudah dilakukan study etik, namun dosen tersebut saat ini masih aktif mengajar, dia hanya diberhentikan dari dosen PA (Pendamping Akademik),” jelasnya.