
SERAYUNEWS-Belakangan, berkembang isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap warga negara Indonesia (WNI) yang lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ramai diperbincangkan di masyarakat.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait hal itu. Terkait dan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Bayi tetap harus didaftarkan oleh orang tuanya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, bayi yang didaftarkan dalam kurun waktu tersebut akan langsung berstatus aktif sebagai peserta JKN. Sebaliknya, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Orang tua dapat mendaftarkan bayi melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir.
Dikatakannya, saat ini cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia. Namun demikian, ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat dalam kondisi sakit.
“Program JKN mengedepankan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membantu sesama, baik yang sedang sakit maupun untuk mendukung program promotif dan preventif bagi yang sehat,” katanya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rizzky berharap masyarakat dapat terus menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif dengan rutin membayar iuran. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan.
“Dengan semangat gotong royong, kami berharap Program JKN bisa terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.