Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, janji pemberian hadiah itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 Tahun 2020, Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Melaporkan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Purbalingga.
“Identitas pelapor dilindungi dan dijaga kerahasiaannya,” kata Tiwi, usai kegiatan Apel Anti Politik Uang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020, di Pendapa Dipokusumo, Senin sore (7/12/2020).
Dia menjelaskan, pada perbup itu, tepatnya Pasal 5 menyebutkan, pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu melaporkan tindak pidana politik uang mendapat penghargaan dalam bentuk uang, piagam dan bentuk lainnya yang ditetapkan bupati.
“Penghargaan diberikan setelah kasus yang dilaporkan telah mendapat keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Apel yang dipimpin Bupati itu diikuti oleh Ketua DPRD, Komandan Kodim 0702, Kajari, Komandan Yonif 406, personel KPU dan Bawaslu Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun. Tidak ada tebang pilih dalam menangani persoalan ini. Syaifudin mengingatkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 mengancam pemberi dan penerima politik uang dengan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan, dan denda Rp 200 Juta hingga Rp 1 miliar.
Diketahui, Pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga 2020 diikuti dua paslon. Masing paslon Muhammad Sulhan Fauzi – Zaini Makarim (Oji – Jeni) dengan nomor urut 01, dan paslon Dyah Hayuning Pratiwi – Sudono (Tiwi – Dono) dengan nomor urut 02. Tiwi merupakan calon bupati petahana.