SERAYUNEWS – Peserta yang sudah lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Berapa passing grade tes SKD CPNS 2024?
Anda bisa mengetahui informasi rincian passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun ini. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.
Terkait berapa batas minimal skor SKD CPNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Merujuk kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, peserta dapat mencermati passing grade untuk setiap materi tes SKD.
Ada materi tes SKD CPNS yang akan diujikan kepada para peserta, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berikut ini rincian passing grade CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Peserta harus melampaui nilai tersebut jika mau lulus SKD CPNS. Skor atau nilai ambang batas ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan tes berikutnya.
Passing grade SKD TWK, TIU dan TKP di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Berikut ini rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, pada tes SKD tersebut menggunakan sistem pembobotan nilai. Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 sedangkan salah satu atau tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Jika tidak menjawab nilainya 0.
Sebagaimana disebutkan di atas, ada tiga jenis materi yang diujikan dalam SKD CPNS. Setiap materi itu memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan para peserta terkait pengetahuan umum, kebangsaan, bahasa dan lainnya.
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun 2024 ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Disebutkan bahwa TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Soal TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Demikianlah informasi berapa passing grade CPNS 2024 atau nilai ambang batas yang harus dipahami oleh peserta. Dengan begitu, peserta harus mendapatkan skor yang melampaui nilai ambang batas itu.
Semakin tinggi skor yang didapatkan maka tinggu juga peluang lulus SKD.
***