SERAYUNEWS – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kesejahteraan pekerja di suatu daerah.
Setiap tahunnya, pemerintah daerah menetapkan nilai UMK berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi ekonomi dan inflasi.
Salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang telah menetapkan UMK-nya untuk tahun 2024 adalah Purbalingga. Lantas, berapa nominal yang sudah diterapkan? Yuk, simak sampai akhir.
Selain penetapan UMK di kabupaten-kabupaten seperti Purbalingga, upah minimum juga diatur melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947, naik dari UMP tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah laju inflasi dan peningkatan biaya hidup.
Meski kenaikan UMP ini cukup signifikan, pemerintah juga mempertimbangkan agar beban pengusaha tidak terlalu berat, sehingga proses penetapan dilakukan secara seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
UMK Purbalingga untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah dengan angka Rp2.195.571.
Angka ini menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Purbalingga untuk memberikan upah minimum kepada para pekerja di kabupaten tersebut.
Peningkatan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan buruh dan pekerja yang menggantungkan hidup dari pendapatan bulanan mereka.
Dengan adanya peningkatan UMK ini, pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri bulu mata, knalpot, hingga sektor pariwisata di Purbalingga, dapat menerima upah yang lebih baik.
Sektor industri di Purbalingga, seperti industri bulu mata dan rambut palsu, yang telah menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, tentu merasakan dampak dari penetapan UMK ini.
Para pekerja di sektor tersebut diharapkan mendapatkan upah yang lebih layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Namun, kenaikan UMK ini tidak hanya menguntungkan pekerja. Pihak pengusaha dan industri di Purbalingga juga perlu menyesuaikan diri dengan penetapan tersebut.
Pengusaha harus memperhitungkan biaya produksi yang lebih tinggi dengan peningkatan upah, meskipun di sisi lain kenaikan ini dapat mendorong semangat kerja dan produktivitas pekerja.
Penetapan UMK Purbalingga tahun 2024 yang mencapai Rp2.195.571, lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan juga ekonomi Purbalingga secara keseluruhan.
Meski begitu, pengusaha dan pekerja perlu melakukan penyesuaian agar dampak kenaikan upah dapat dirasakan secara optimal, baik dari peningkatan produktivitas maupun kesejahteraan masyarakat.***