SERAYUNEWS – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus berlangsung. Berapakah gaji PPPK 2024 dan tunjangan yang diterima?
Pemerintah masih memberikan kesempatan pendaftaran bagi masyarakat untuk bekerja di lingkup pemerintah daerah maupun pusat. Ada kesempatan bagi lulusan SMA/SMK Sederajat, D3, S1 untuk mendaftar PPPK 2024.
Salah satu hal yang dipertimbangkan saat mendaftar kerja adalah gaji. Apalagi pekerjaan di lingkup pemerintah ada gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Setiap kali dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK, ada banyak pendaftar yang berusaha mengikuti seleksi tersebut. Ada berbagai formasi yang dibuka setiap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Mau daftar PPPK 2024? Simak berapa besaran gaji dan apa saja tunjangan yang diterima jika diterima PPPK.
Pemerintah telah merilis rincian gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berapa gaji PPPK terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini daftar gaji PPPK terbaru setiap golongan:
– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.071.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga mendapatkan berbagai tunjungan-tunjungan pendukung. PPPK berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan maupun masa kerjanya.
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Tunjangan Istri/Suami: PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak: Anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan: PPPK juga akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
4. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai dengan jabatan yang diemban, berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
6. Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum dengan besaran antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.
Demikianlah penjelasan berapakah gaji PPPK 2024 setiap golongan dan tunjangan yang diterima. Semoga menambah informasi dan dapat mengetahui gambaran berapa gaji yang diterima jika lolos seleksi PPPK.
***