
SERAYUNEWS — Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berujung pada pengungkapan kasus peredaran obat terlarang.
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial RHA (28) yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal dan psikotropika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat-obatan yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Banyumas.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga siap diedarkan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 85 butir obat keras daftar G dan 53 butir psikotropika.
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Dari laporan warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Kami akan terus bergerak. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar dia.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras ilegal dan psikotropika menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya.
Saat ini tersangka RHA telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sembari memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO.