SERAYUNEWS – Guru yang memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa mendaftar dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 Kategori B.
Terdapat beberapa syarat administrasi yang berbeda dengan syarat administrasi bagi guru pada umumnya.
Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh guru dengan tugas Kepala Sekolah dalam PPG 2023 Kategori B.
1. Ijazah S-1/D-4
Guru yang memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri harus melampirkan hasil pindai/scan ijazah tersebut.
Ijazah setara dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
Wajib melampirkan hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai guru dari Dinas Pendidikan.
3. Dokumen sesuai dengan status kepegawaian
Adapun berkasnya meliputi:
• Dokumen SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS/ASN
• Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK yang masih berlaku
• Dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri atau yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. SK pembagian tugas mengajar terakhir
Melampirkan hasil pindai/scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 dengan legalisasi oleh Kepala Sekolah.
5. Pakta Integritas
Guru harus menandatangani pakta integritas dengan meterai 10.000.
Selain syarat-syarat tersebut guru yang juga sebagai Kepala Sekolah juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan.
Syarat tambahan yaitu melampirkan ijazah S-1/D-4, SK Pengangkatan Pertama sebagai guru, SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah yang sudah ada legalisasi dan materai
Dengan memenuhi syarat-syarat administrasi tersebut, guru dengan tugas Kepala Sekolah dapat melanjutkan proses pendaftaran PPG 2023 Kategori B dengan baik.***(Dwiki Bangkit S).