SERAYUNEWS – Pelaksanaan Lebaran Haji, identik dengan kurban. Warga sekitar, terkadang berbondong-bondong menyaksikan penyembelihan.
Kita terkadang hanya hadir saja menyaksikan penyembelihan hewan kurban, bahkan terkadang juga tidak hadir. Lalu, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?
Ketika berkurban, para pemuka agama menganjurkan untuk menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang menjalankan adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Namun, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkannya.
Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625). Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan,
“Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib,” di kutip SerayuNews.com dari laman dompetdhuafa.org.
Selain itu, anjuran datang langsung menyaksikan penyembelihan ini untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban itu.
Apalagi bagi laki laki, menjadi paling utama menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu, untuk mengikuti Rasulullah. Sedangkan, sunnah bagi perempuan, untuk mewakilkan sebagai saksi atas hewan kurbannya kepada orang lain.
Kemudian bagi yang berkurban (shahibul qurban), hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung. Karena, itu mengamalkan sunnah dan mengharap ampunan atau maghfirah.
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu. Karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri”
Dari penjelasan di atas, bahwa hadir atau tidak hadir menyaksikan penyembelihan kurban hukumnya adalah sunnah. Tidak ada kewajiban di dalamnya yang mengharuskan untuk datang secara langsung.***