SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP), yang sering disebut sebagai bansos PIP, kabarnya akan kembali disalurkan pada bulan Agustus 2024.
Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu siswa-siswi kurang mampu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK atau setaranya.
Adapun program bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang tercatat sebagai penerima.
Agar dapat menerima bantuan, maka para siswa harus sudah mengantongi SK Nominasi.
Siswa atau orang tua pun bisa mengecek status penerimaannya melalui laman resmi SIPINTAR Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id/).
Jika dinyatakan berhak menerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening penerima bantuan.
Untuk aktivasi rekening atau memproses pencairan dana bantuan, orang tua atau wali murid perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Setelah dokumen-dokumen di atas disiapkan, maka orang tua dapat memproses aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditentukan.
Berikut adalah dafar penyalur PIP 2024:
Setelah rekening diaktifkan, maka orang tua harus menunggu diterbitkannya SK Penerima. SK Penerima ini dapat dicek secara berkala melalui web SIPINTAR Kemdikbud.
Jika SK Penerima sudah terbit, orang tua dapat mencairkan dana bantuan di bank penyalur yang sudah ditentukan.
Kini diketahui bahwa ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus pencairan bantuan PIP Agustus 2024 di bank.
Dokumen tersebut meliputi KTP Orang Tua/Wali Murid, Kartu Keluarga (KK), Dokumen Pembukaan atau Aktivasi Rekening hingga Surat Keterangan Aktivasi Rekening PIP.
Dengan memenuhi persyaratan yang ada, maka penerima yang berhak harapannya bisa mencairkan dana bantuan serta memanfaatkannya untuk biaya pendidikan.***