SERAYUNEWS– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap terus mengebut proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan balita yang terjadi di wilayah Wanareja. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pelengkapan berkas, penyidik memastikan berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, melalui Kanit Resmob Iptu Karsito, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa setelah menerima hasil P19. “Kemarin kami sudah menerima petunjuk dari jaksa terkait P19. Saat ini sedang kami lengkapi dan segera kami kembalikan,” ujarnya, Kamis (24/10/2025).
Karsito menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan langsung melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilacap. “Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas perkara dinyatakan P21. Kalau sudah, kami tinggal menjadwalkan tahap duanya,” jelasnya.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Unit Resmob 5 Satreskrim Polresta Cilacap dengan tersangka berinisial F, yang diduga terlibat dan menjadi pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Wanareja tersebut. Bahkan polisi menjerat dengan pasal yang berat, terkait pembunuhan berencana.
“Pasal kita kenakan dengan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus memilukan ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Balita berinisial AK (3) tewas akibat penganiayaan brutal yang diduga dilakukan FI (21), pria asal Aceh yang diketahui sebagai kekasih gelap ibu korban, RI (23).
Kasus pembunuhan di Wanareja ini menyita perhatian masyarakat setempat karena motif dan kronologinya yang diduga melibatkan perencanaan matang. Kini publik menanti hasil proses hukum berikutnya yang akan digelar setelah berkas resmi diterima pihak kejaksaan.