
SEMARANG, SERAYUNEWS– Dugaan praktik pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terungkap dalam sidang perdana Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu, Syamsul diduga meminta dana sebesar Rp500 juta hingga Rp700 juta yang kemudian dihimpun dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan THR saat Lebaran.
Jaksa menjelaskan, Syamsul menyampaikan kebutuhan dana tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
“Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk THR,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, arahan tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada sejumlah kepala OPD untuk ditindaklanjuti.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat 27 OPD yang masuk dalam daftar pihak yang dimintai kontribusi dana.
Dari proses tersebut, jaksa mengungkapkan dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp568 juta yang berasal dari 21 OPD.
Uang tersebut, menurut dakwaan, diperuntukkan bagi kebutuhan THR Syamsul pada momen Lebaran.
Dalam perkara yang sama, Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga menjalani proses persidangan.
Meski demikian, penanganan perkara dilakukan melalui berkas dakwaan yang terpisah antara Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Atas dugaan perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Syamsul Auliya Rachman menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Ia memilih agar proses persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.